Suatu
Negara berdiri karena adanya warganegara.
Tapi sesungguhnya apa hubungan
antara warganegara dan Negara itu sendiri. Sebelummya kita bahas dulu tentang Negara.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga
politik dan pemerintah yg efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya atau bisa juga diartikan
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat. Dimana kekuasan suatu
Negara terhadap warganegara
mempunyai tujuan untuk kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas utama
yaitu :
-mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala asocial
-mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara karena adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintah.
Suatu
Negara pasti mempunyai tujuan yang baik, dan bermanfaat bagi warganegaranya. Di
Indonesia, tujuan utamanya negara republik indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Untuk mewujudkan tujuan
dari Negara perlu adanya pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengarahkan warganegara demi tercapainya tujuan Negara.
Pengertian
dari pemerintah adalah organisasi yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara atau bagian-bagiannya. Pemerintah memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan terhadap warganegara. Pemerintah adalah organisasi
yang menjalankan sistem pemerintahan suatu Negara.
Arti dari pemerintahan itu sendiri adalah
segala urusan yg dilakukan oleh
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara. Perbedaan
dari pemerintah dengan pemerintahan adalah pemerintah adalah organisasi yang menjalankan system pemerintahan, sedangkan pemerintahan sebagai cara
untuk mencapai tujuan Negara.
Dalam
suatu Negara terdapat sistem pemerintahan dan hukum yang mengatur setiap setiap warganegara.
Dalam suatu kehidupan setiap warganegara tidak dapat bertindak
sesuka hatinya, karena ada sebuah
hukum yang berlaku. Hukum adalah suatu aturan
yang memaksa, yang membatasi
setiap manusia dalam bertingkah laku dan mempunyai
sanksi yang tegas jika dilanggar. Hukum ini dibuat oleh
pemerintah atau badan yang dianggap penting didalam pemerintahan suatu Negara.
Hukum itu memiliki Sifat
dan ciri-ciri.
Ciri-ciri
hukum :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Hukum
mempunyai sifat yang sangat memaksa terhadap warganegara.
Sifat ini mempunyai tujuan
agar warganegara menaati semua tatatertib yang telah ada. Dan jika hukum ini dilanggar aka nada sebuah sanksi atau
hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Sumber-sumber
Hukum
Adalah akar dari adanya
sebuah hukum atau alasan-alasan mengapa terjadinya hukum. Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari segi
formal dan segi material.
Kalau sumber material dapat kita lihat
lagi dari sudut agama, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain.sedangkan kalau dari segi
formal yaitu :
- Undang-undang
(statue)
- Kebiasaan
(custom)
- Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
- Traktat
(treaty)
- Pendapat
sarjana hukum
Pembagian
hukum
Hukum itu ada pembagian-pembagiannya.
Pembagiannya didasarkan menurut sumber, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara
mempertahankannya, sifatnya,
wujudnya, dan isinya. Berikut adalah pembagiannya :
1. Menurut
Sumber
-Hukum undang-undang
-Hukum kebiasaan
-Hukum traktat
-Hukum yurisprudensi
2. Menurut
Bentuknya
-Hukum tertulis
-Hukum tak tertulis
3. Menurut
Tempat Berlakunya
-Hukum nasional
-Hukum internaasional
-Hukum asing
-Hukum gereja
4. Menurut
Waktu Berlakunya
-Ius Constitutum (hukum positif)
-Ius Constituendum
-Hukum asasi (hukum alam)
5. Menurut
Cara Mempertahankan
-Hukum
material
-Hukum
formal
6. Menurut
Sifatnya
-Hukum
yang memaksa
-Hukum
yang mengatur
7. Menurut
wujudnya
-Hukum objektif
-Hukum subjektif
8. Menurut
isinya
-Hukum privat (hukum sipil)
-Hukum
public (hukum Negara)
Warganegara
ialah orang yang tinggal dan hidup
di wilayah suatu negara secara
sah diakui oleh Negara. Di indonesia
untuk menjadi warganegara diperlukan syarat agar bisa diakui yaitu :
-lahir, berkembang dan menjalani hidup
di wilayah Indonesia.
-secara sah diakui
oleh Negara.
Di Indonesia, siapa saja yang termasuk warganegara tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang isinya :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam
mewujudkan tujuan dari Negara perlu adanya kontribusi dari warganegaranya.
Tidak hanya pemerintah saja yang melakukan tugas tersebut, tetapi warganegara juga harus ikut
membantu. Di dalam undang-undang sudah tertulis tentang apa saja
hak dan kewajiban
setiap warganegara yang mengarah terhadap tujuan dari Negara. Pasal 30 UUD 1945, berisi tentang
hak
dan kewajiban dari setiap warganegara.
Isi dari pasal 30 adalah :
1)Pasal 30 ayat
1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2)Pasal
30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.”
3)Pasal
30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
4)Pasal 30 ayat
4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
5)Pasal
30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar