ILMU AKAN TERUS BERKEMBANG SELARAS DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN YANG SEMAKIN CANGGIH

Rabu, 04 Desember 2013

Warga Negara dan Negara

Suatu Negara berdiri karena adanya warganegara. Tapi sesungguhnya apa hubungan antara warganegara dan Negara itu sendiri. Sebelummya kita bahas dulu tentang Negara. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya atau bisa juga diartikan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dimana kekuasan suatu Negara terhadap warganegara mempunyai tujuan untuk kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas utama yaitu :

-mengatur dan mengendalikan gejala-gejala asocial

-mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

 

Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara karena adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah. Suatu Negara pasti mempunyai tujuan yang baik, dan bermanfaat bagi warganegaranya. Di Indonesia, tujuan utamanya negara republik indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Untuk mewujudkan tujuan dari Negara perlu adanya pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengarahkan warganegara demi tercapainya tujuan Negara. Pengertian dari pemerintah adalah organisasi yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Pemerintah memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan terhadap warganegara. Pemerintah adalah organisasi yang menjalankan sistem pemerintahan suatu Negara. Arti dari pemerintahan itu sendiri adalah segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara. Perbedaan dari pemerintah dengan pemerintahan adalah pemerintah adalah organisasi yang menjalankan system pemerintahan, sedangkan pemerintahan sebagai cara untuk mencapai tujuan Negara.

 

Dalam suatu Negara terdapat sistem pemerintahan dan hukum yang mengatur setiap setiap warganegara. Dalam suatu kehidupan setiap warganegara tidak dapat bertindak sesuka hatinya, karena ada sebuah hukum yang berlaku. Hukum adalah suatu aturan yang memaksa, yang membatasi setiap manusia dalam bertingkah laku dan mempunyai sanksi yang tegas jika dilanggar. Hukum ini dibuat oleh pemerintah atau badan yang dianggap penting didalam pemerintahan suatu Negara. Hukum itu memiliki Sifat dan ciri-ciri.

 

Ciri-ciri hukum :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

 

Hukum mempunyai sifat yang sangat memaksa terhadap warganegara. Sifat ini mempunyai tujuan agar warganegara menaati semua tatatertib yang telah ada. Dan jika hukum ini dilanggar aka nada sebuah sanksi atau hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

 

Sumber-sumber Hukum

 Adalah akar dari adanya sebuah hukum atau alasan-alasan mengapa terjadinya hukum. Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari segi formal dan segi material. Kalau sumber material dapat kita lihat lagi dari sudut agama, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain.sedangkan kalau dari segi formal yaitu :

- Undang-undang (statue)

- Kebiasaan (custom)

- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)

- Traktat (treaty)

- Pendapat sarjana hukum

 

Pembagian hukum

 Hukum itu ada pembagian-pembagiannya. Pembagiannya didasarkan menurut sumber, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Berikut adalah pembagiannya :

1. Menurut Sumber

-Hukum undang-undang

-Hukum kebiasaan

-Hukum traktat

-Hukum yurisprudensi

 

2. Menurut Bentuknya

-Hukum tertulis

-Hukum tak tertulis

 

3. Menurut Tempat Berlakunya

-Hukum nasional

-Hukum internaasional

-Hukum asing

-Hukum gereja

 

4. Menurut Waktu Berlakunya

-Ius Constitutum (hukum positif)

-Ius Constituendum

-Hukum asasi (hukum alam)

 

5. Menurut Cara Mempertahankan

-Hukum material

-Hukum formal

 

6. Menurut Sifatnya

-Hukum yang memaksa

-Hukum yang mengatur

 

7. Menurut wujudnya

-Hukum objektif

-Hukum subjektif

 

8. Menurut isinya

-Hukum privat (hukum sipil)

-Hukum public (hukum Negara)

 

Warganegara ialah orang yang tinggal dan hidup di wilayah suatu negara secara sah diakui oleh Negara. Di indonesia untuk menjadi warganegara diperlukan syarat agar bisa diakui yaitu :

-lahir, berkembang dan menjalani hidup di wilayah Indonesia.

-secara sah diakui oleh Negara.

Di Indonesia, siapa saja yang termasuk warganegara tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang isinya :

1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2.Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

 

Dalam mewujudkan tujuan dari Negara perlu adanya kontribusi dari warganegaranya. Tidak hanya pemerintah saja yang melakukan tugas tersebut, tetapi warganegara juga harus ikut membantu. Di dalam undang-undang sudah tertulis tentang apa saja hak dan kewajiban setiap warganegara yang mengarah terhadap tujuan dari Negara. Pasal 30 UUD 1945, berisi tentang 

hak dan kewajiban dari setiap warganegara. Isi dari pasal 30 adalah :

 

1)Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2)Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

3)Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

4)Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

5)Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar