ILMU AKAN TERUS BERKEMBANG SELARAS DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN YANG SEMAKIN CANGGIH

Rabu, 04 Desember 2013

Pelapisan Sosisal dan Kesamaan Derajat

Dalam sistem kehidupan masyarakat, sering kita mendengar istilah pelapisan sosial atau stratifikasi sosial. Istilah yang menggolongan suatu masyarakat kedalam tingkatan-tingkatan tertentu. Tapi sebenarnya arti pelapisan sosial adalah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan dalam suatu lapisan atau stratum. Dapat disimpulkan masyarakat itu dibagi menjadi beberapa golongan menurut ukuran-ukuran tertentu. Pelapisan sosial ini bisa timbul karena suatu proses yang tidak disengaja dan disengaja.

 

-Tidak Disengaja : maksudnya adalah proses ini terjadi secara alamiah tanpa adanya kesengajaan dari masyarakat, pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tubuh dengan sendirinya.

 

-Disengaja : proses ini terjadi karena sudah direncanakan, yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini sangat bermanfaat sekali, karena jika dalam suatu organisasi pembagian tugas akan lebih tepat. Sehingga tujuan bersama itu cepat

terwujud

 

Pelapisan sosial dalam masyarakat itu terdapat suatu pembedaan. Pembedaan tersebut ialah :

 

-Sistem pelapisan masyarakat tertutup.

Dalam pelapisan ini tidak ada terjadinya perubahan strata. Misalnya seseorang jika sudah di strata bawah tidak akan bisa naik ke strata atas dan juga sebaliknya jika sudah berada si strata atas tidak akan bisa turun ke strata bawah. Pembagian stata ini ditentukan sejak seorang itu lahir. Jadi misalnya seorang tersebut dilahirkan oleh keluarga bangsawan maka akan menempati strata atas.

 

-Sitem pelapisan masyarakat terbuka

Sistem pelapisan ini sangat terbuka, bisa terjadi perubahan strata. Perubahan strata disini dapat diubah karena adanya suatu usaha sendiri. Sistem pelapisan ini bisa ditemukan di Indonesia. Contohnya, seorang pegawai dengan pangkat yang rendah bisa menjadi seorang manager tapi dengan usaha yang ia lakukan sendiri.

 

Mengenai pelapisan sosial ini, tentu saja ada suatu teori-teori yang dijadikan patokan untuk menentukan seseorang masuk kedalam strata tertentu. Berikut ini adalah beberapa teori dari beberapa ahli :

 

- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

 

- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai. Maka barang tersebut dapat menimbulkan pelapisan-pelapisan sosial.

 

- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

 

- Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) yang meguasai dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak) yang diperintah oleh kelas pertama.

 

- Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

 

Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pembagian pelapisan sosial dapat dibagi menurut :

 

-Ukuran kekayaan

-Ukuran kekuasaan

-Ukuran kehormatan

-Ukuran ilmu pegetahuan

 

Dalam kehidupan bermasyarakat, sistem pelapisan sosial atau stratifikasi sosial itu sebenarnya hanya pengelompokan masyarakat kedalam golongan tertentu saja. Tapi pada hakikatnya hak dan kewajiban setiap manusia sama. Atau dapat dibilang terdapat kesamaan derajat antara manusia. Kesaman derajat itu sendiri ialah suatu kewajiban dan hak yang dimiliki setiap manusia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah tertulis jelas tentang hak dan kewajiban warganegara Indonesia. Salah satunya di dalam pasal 27 yang berisi :

 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan

tidak ada kecualinya.

 

(2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan.

 

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

 

Hak asasi ini sangat rawan sekali terjadinya pelanggaran. Dulu belum ada undang-undang mengenai hak asasi manusia ini, tetapi semenjak pemerintahan setelah orde baru peraturan mengenai hak asasi mulai dibuat. Saat ini dalam UUD 1945 pasal 28 berisi tentang hak asasi manusia, tp ini pokok dari pasal ini adalah setiap warga Negara berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 

Di dalam masyarakat yang begitu luas, terbentuklah suatu kelompok kecil yang disebut dengan elite dan massa. Elite adalah Sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Kelompok ini mempunyai fungsi dalam memegang strategi yaitu kelompok ini adalah kumpulan dari golongan minoritas. Jadi kelompok ini mempunyai andil terhadap perubahan golongan minoritas. Selanjutnya adalah Massa, pengertiannya Suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi uang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal lainnya. Ciri-ciri dari massa ini yaitu:

 

-Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat.

-Massa meruakan kelompok yang anonym

-Sedikit sekali interaksi atau bertukar pendapat antar anggotanya.

-Very loosely organized

Tidak ada komentar:

Posting Komentar