Dalam
sistem kehidupan masyarakat, sering kita mendengar istilah pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial. Istilah yang menggolongan
suatu masyarakat kedalam tingkatan-tingkatan tertentu. Tapi sebenarnya arti pelapisan sosial adalah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan dalam suatu lapisan atau
stratum. Dapat disimpulkan masyarakat
itu dibagi menjadi beberapa golongan menurut ukuran-ukuran tertentu. Pelapisan sosial ini bisa timbul
karena suatu proses yang tidak disengaja dan disengaja.
-Tidak Disengaja : maksudnya adalah proses ini terjadi
secara alamiah tanpa adanya kesengajaan
dari masyarakat, pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tubuh dengan sendirinya.
-Disengaja : proses ini
terjadi karena sudah direncanakan, yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini sangat bermanfaat sekali, karena jika dalam suatu
organisasi pembagian tugas akan
lebih tepat. Sehingga tujuan bersama itu cepat
terwujud
Pelapisan
sosial dalam masyarakat itu terdapat suatu pembedaan. Pembedaan
tersebut ialah :
-Sistem pelapisan masyarakat tertutup.
Dalam
pelapisan ini tidak ada terjadinya
perubahan strata.
Misalnya seseorang jika sudah di
strata bawah tidak akan bisa
naik ke strata atas dan juga
sebaliknya jika sudah berada si
strata atas tidak akan bisa turun
ke strata bawah. Pembagian stata ini ditentukan
sejak seorang itu lahir. Jadi misalnya seorang
tersebut dilahirkan oleh keluarga bangsawan
maka akan
menempati strata atas.
-Sitem pelapisan
masyarakat terbuka
Sistem
pelapisan ini sangat terbuka, bisa terjadi perubahan
strata. Perubahan strata disini dapat
diubah karena adanya suatu usaha
sendiri. Sistem pelapisan ini bisa ditemukan di Indonesia. Contohnya, seorang pegawai dengan pangkat yang rendah bisa menjadi
seorang manager tapi dengan usaha yang ia lakukan
sendiri.
Mengenai
pelapisan sosial ini, tentu saja
ada suatu teori-teori yang dijadikan patokan untuk menentukan
seseorang masuk kedalam strata tertentu.
Berikut ini adalah beberapa teori dari beberapa
ahli :
- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka
yang berada di tengah-tengahnya.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai. Maka barang tersebut dapat menimbulkan pelapisan-pelapisan sosial.
- Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari
pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas
yang berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) yang meguasai dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak) yang diperintah oleh kelas pertama.
- Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam
di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan
di dalam proses produksi.
Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa pembagian pelapisan sosial dapat dibagi menurut :
-Ukuran kekayaan
-Ukuran kekuasaan
-Ukuran kehormatan
-Ukuran ilmu pegetahuan
Dalam
kehidupan bermasyarakat, sistem pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial itu sebenarnya hanya pengelompokan masyarakat kedalam golongan tertentu saja.
Tapi pada hakikatnya hak dan kewajiban setiap
manusia sama.
Atau dapat dibilang terdapat kesamaan derajat antara manusia. Kesaman derajat itu sendiri ialah suatu
kewajiban dan hak yang dimiliki setiap manusia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah tertulis jelas tentang hak
dan kewajiban warganegara Indonesia. Salah
satunya di dalam pasal 27 yang berisi :
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak
ada kecualinya.
(2) Tiaptiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara.
Hak
asasi ini sangat rawan sekali
terjadinya pelanggaran.
Dulu belum ada undang-undang
mengenai hak asasi manusia ini,
tetapi semenjak pemerintahan setelah orde baru peraturan
mengenai hak asasi mulai dibuat.
Saat ini dalam UUD 1945 pasal 28 berisi tentang hak asasi manusia,
tp ini pokok
dari pasal ini adalah setiap
warga Negara berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Di dalam masyarakat yang begitu luas, terbentuklah suatu kelompok kecil yang disebut dengan elite dan massa. Elite adalah Sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu
dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Kelompok ini mempunyai fungsi
dalam memegang strategi yaitu kelompok ini adalah
kumpulan dari golongan minoritas. Jadi kelompok ini mempunyai
andil terhadap perubahan golongan minoritas. Selanjutnya adalah Massa, pengertiannya Suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi uang secara
fundamental berbeda dengannya
dalam hal-hal lainnya. Ciri-ciri dari massa ini
yaitu:
-Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat.
-Massa meruakan kelompok yang anonym
-Sedikit sekali interaksi atau bertukar pendapat
antar anggotanya.
-Very loosely organized
Tidak ada komentar:
Posting Komentar