UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
., ,Menimbang: a. bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
., ,b. bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa;
., ,c. bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi;
., ,d. bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
., ,e. bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
., ,Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Bagian
Keempat
Perizinan
Pasal 11
., ,(3) Ketentuan
mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kelima
Hak
dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
., ,(1) Dalam rangka
pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi,
penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan
atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
., ,(2) Pemanfaatan atau
pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
Pengertian
Umum
Dalam Undang-undang ini,
terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan sebagai acuan dalam
memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undangundang
Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai berikut:
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi ; 68
Sarana dan prasarana
telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi
Pertahanan Keamanan Negara;
Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi
dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pengguna
dan pemakai;
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi
yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan
pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah menteri
yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Asas
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam
menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas
pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata,
asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta
memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti
bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan
lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan,
sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan
maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata
adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasilhasilnya dinikmati
oleh masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa
pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara
telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Asas kepercayaan pada
diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber
daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi 69 telekomunikasi,
sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai
suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung
makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang
harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas
keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan
faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas
etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa
dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan
keterbukaan.
Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat
dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan
profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak
kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pembinaan
Telekomunikasi
Telekomunikasi dikuasai
oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Mengapa demikian ?
Pembuat undang-undang mempunyai arugumentasi karena mengingat telekomunikasi
merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan
nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraan
ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Dengan
begitu pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, dan pengendalian.
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, ini dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan
memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta
perkembangan global. Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan
mengenai perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis
telekomunikasi nasional. Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum
dan atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan
perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi
pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk
pengawasan terhadap penguasaan pengusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan
frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana
telekomunikasi. Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan,
fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Peranserta
Masyarakat Menyelenggarakan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas
pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam
posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan
Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan di bidang 70 telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat
diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di
bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen
peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi
serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata
cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penanggungjawab
Administrasi Telekomunikasi
Menteri bertindak sebagai
penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Sesuai dengan ketentuan
Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi
Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban
Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban
peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat
(Internasional Telecommunication Satellite Organization) dan Inmarsal
(Internasional Maritime Satellite Organization) serta perjanjian internasional
di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi Indonesia.
Contoh Kasus 1
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak
para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya
agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media
komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi),
jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur,
papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan
persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya.
Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena
itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh
karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa.
pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena
pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat
khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana
yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia.
media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu
instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam
media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan
iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi
oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya adalah:
Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh
PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan
tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata –
kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis
dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata
superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul
‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa
iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak
langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL
Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di
sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya
ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung
telah merendahkan produk XL.
Contoh Kasus 2
Dalam undang – undang dasar no 36 tahun 1999 pasal 12 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban
Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
., ,(1) Dalam rangka
pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi,
penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan
atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
., ,(2) Pemanfaatan atau
pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
Seperti yang disebutkan dalam undang – undang penyelenggara telekomunikasi
dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara atau bangunan yang dimiliki
pemerintah, pemanfaatan tanah negara tersebut meliputi daratan, sungai, danau atau
laut, baik di permukaan maupun di dasarnya. Seperti pada gambar berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar