Apa
itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang
berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
Seorang penjahat komputer
(cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik
server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum
mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus
yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di
Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di
Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada
di Singapura.
Nama domain (.com, .net,
.org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan
tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari
perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan
domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut
perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran
domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya
pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya
perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi
semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga
merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan
oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas,
server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia.
Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah
Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui
saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya
dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang
dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang
secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap
dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum
dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital
ini?
Perkembangan teknologi
komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan
dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari
berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan
pemerintah).
Perlukah
Cyberlaw
Hukum konvensional
digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur
netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus
ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna
Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan
di Indonesia?
Digital
Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan
digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan
ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang
dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda
tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa
digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang
biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang
ini namanya "digitalized signature".
Digital signature
berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital
signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda
tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme
elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Cyberlaw di Rusia
Peneliti
di Kaspersky baru saja mempublish hasil riset yang cukup menarik. Yaitu tentang
cybercrime di rusia. Cybercrime memang sedang tumbuh pesat di Rusia. Kaspersky
menemukan berbagai macam layanan yang disediakan para penjahat cyber. Misalnya
carding, layanan serangan ddos, pembobolan situs, penyalahgunaan transaksi elektronik,
jual beli malware, dll.
Beberapa
malware yang menyerang transaksi elektronik diantaranya ZeuS (2007), SpyEye
(2009) kelompok Carberp (2010) dan Carbanak (2013). Menurut kaspersky antara tahun 2012 dan 2015,
polisi telah menangkap 160 cybercriminal dari Rusia dan negara berbahasa rusia.
Perkiraan kerugian akibat para penjahat cyber ini berkisar $790 million dolar.
Para cybercriminal ini sangat terorganisir. Kaspersky menemukan terdapat banyak
organisasi cybercrime di Rusia. Dalam sebuah organisasi, terdapat berbagai
macam peran dengan macam-macam keahlian. Ada penulis virus, programmer, tester,
web desainer, distributor, hacker, sistem administrator, call service, manajer
keuangan, kepala proyek dll.
Beberapa
contoh jasa yang disediakan:
Distribusi
Spam;
Jasa
penyerangan DDoS;
Pengujian
malware;
“Packing”
malware;
Penyewaan
paket exploit;
Penyewaan
server;
Akses
VPN ;
Penyewaan
tempat hosting yang handal (bulletproof)
Penyewaan
botnets;
Pencurian
data kartu kredit;
Penyebaran
malware dan iklan(Black SEO);
Penarikan
uang.
Daftar Pustaka
http://bsi03.blogspot.co.id/2014/05/hukuman-bagi-para-cyber-crime-yang-di.html
http://julismail.staff.telkomuniversity.ac.id/cybercrime-di-rusia/
http://wikipedia.en/cyberlaw/
Daftar Pustaka
http://bsi03.blogspot.co.id/2014/05/hukuman-bagi-para-cyber-crime-yang-di.html
http://julismail.staff.telkomuniversity.ac.id/cybercrime-di-rusia/
http://wikipedia.en/cyberlaw/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar