Konsep
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Latar belakang
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat
digunakan untuk:
1.Menghindari
pajak
2.Memudahkan
pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3.Mengamankan
korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
4.Menyembunyikan
identitas (seperti teroris)
5.Memalsukan
dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi
kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau e-KTP.
Dasar hukum
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup".
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan, yang berbunyi:
KTP
berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi
dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas
foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk
tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan
Menteri
Fungsi dan format e-KTP
Fungsi e-KTP
1.Sebagai
identitas jati diri
2.Berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
3.Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP
4.Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua
layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat
pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan
orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer,
tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.Hole
punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2.Pick
and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3.Implanter,
yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4.Printing,yaitu
pencetakan kartu
5.Spot
welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6.Laminating,
yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar
internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta
EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm
Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia
lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem
UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor
Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari
6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP
juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional,
keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
1.Identitas
jati diri tunggal
2.Tidak
dapat dipalsukan
3.Tidak
dapat digandakan
4.Dapat
dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain
itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk
e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
1.Biaya
paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.Bentuk
dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk
semula walaupun kulit tergores
3.Unik,
tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam
pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya
tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda
tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian
orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP
tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus
pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya
tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank
karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa
harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk meyakinkan bank.
Mendagri
Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No.
471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari
kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.
Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
1.Berusia
17 tahun
2.Menunjukkan
surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.Mengisi
formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di
sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala
desa/kelurahan
4.Foto
kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur
1.Pemohon
datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
2.Pemohon
menunggu pemanggilan nomor antrean
3.Pemohon
menuju keloket yang telah ditentukan
4.Petugas
melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.Petugas
mengambil foto pemohon secara langsung
6.Pemohon
membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.Selanjutnya
dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.Petugas
membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai
bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.Pemohon
dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah
pembuatan
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar