ILMU AKAN TERUS BERKEMBANG SELARAS DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN YANG SEMAKIN CANGGIH

Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Crime dan Ancamannya

1.      Definisi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
 2.      Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.      Jenis-jenis Cyber Crime
#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.   Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.   Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

 4.      Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a.  Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b.  Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Daftar Pustaka
https://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
http://primamaulina.blogspot.com/
http://siremon2009.blogspot.com/

Hukum Cyber dalam Negara Rusia

Apa itu Cyberlaw?
          Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

Digital Signature
          Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".

Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.

Cyberlaw di Rusia



Peneliti di Kaspersky baru saja mempublish hasil riset yang cukup menarik. Yaitu tentang cybercrime di rusia. Cybercrime memang sedang tumbuh pesat di Rusia. Kaspersky menemukan berbagai macam layanan yang disediakan para penjahat cyber. Misalnya carding, layanan serangan ddos, pembobolan situs, penyalahgunaan transaksi elektronik, jual beli malware, dll.
Beberapa malware yang menyerang transaksi elektronik diantaranya ZeuS (2007), SpyEye (2009) kelompok Carberp (2010) dan Carbanak (2013).  Menurut kaspersky antara tahun 2012 dan 2015, polisi telah menangkap 160 cybercriminal dari Rusia dan negara berbahasa rusia. Perkiraan kerugian akibat para penjahat cyber ini berkisar $790 million dolar. Para cybercriminal ini sangat terorganisir. Kaspersky menemukan terdapat banyak organisasi cybercrime di Rusia. Dalam sebuah organisasi, terdapat berbagai macam peran dengan macam-macam keahlian. Ada penulis virus, programmer, tester, web desainer, distributor, hacker, sistem administrator, call service, manajer keuangan, kepala proyek dll.
Beberapa contoh jasa yang disediakan:
Distribusi Spam;
Jasa penyerangan DDoS;
Pengujian malware;
“Packing” malware;
Penyewaan paket exploit;
Penyewaan server;
Akses VPN ;
Penyewaan tempat hosting yang handal (bulletproof)
Penyewaan botnets;
Pencurian data kartu kredit;
Penyebaran malware dan iklan(Black SEO);
Penarikan uang.

Daftar Pustaka
http://bsi03.blogspot.co.id/2014/05/hukuman-bagi-para-cyber-crime-yang-di.html
http://julismail.staff.telkomuniversity.ac.id/cybercrime-di-rusia/
http://wikipedia.en/cyberlaw/

Rabu, 03 Mei 2017

UUD No.36 Th.1999 Pasal 11{a.3} dan Pasal 12{a.1,a.2}

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

., ,Menimbang: a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
., ,b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
., ,c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;

Rabu, 12 April 2017

Profesionalisme Berbasis Jabatan (Supervisor)



A. Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Selasa, 21 Maret 2017

Etika Profesi, Supir Bus TransJakarta dan Pariwisata

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),

Sabtu, 14 Januari 2017

Teknologi Telematika Berbasis Internet

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan Telematika
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia. Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi interaktif.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Perkembangan dan kemajuan yang pesat dibidang Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia memicu berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif masyarakat Indonesia sendiri sebagai pengguna. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai pencegahan maupun tindakan preventif dari pemerintah sebagai pembuat aturan hukum di Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari kemajuan Telematika tersebut. Salah satu dari upaya pemerintah tersebut adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas transaksi elektronik yang menggunakan bidang Telematika sebagai sarananya. Makalah ini akan memaparkan aspek hukum tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu acuan penegakkan hukum di Indonesia dibidang Telematika. 

1.3 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami definisi dan perkembangan Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia beserta produk-produk hukum yang dibuat pemerintah yang menyertai perkembangan bidang teknologi yang berbasiskan informasi tersebut. 

LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN TELEMATIKA

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Pertama kali memperkenalkan kata ini adalah penulis buku berjudul “L’informatisation de la Societe” yaitu Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978. Istilah telematika dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Menurut Wikipedia, Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang,contoh adalah:
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatantelekomunikasi.
Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

2.2 PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA

Peristiwa proklamasi 1945 membawa perubahan yang bagi masyarakat Indonesia, dan sekaligus menempatkannya pada situasi krisis jati diri. Krisis ini terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara belum memiliki perangkat sosial, hukum, dan tradisi yang mapan. Situasi itu menjadi ‘bahan bakar’ bagi upaya-upaya pembangunan karakter bangsa di tahun 50-an dan 60-an. Di awal 70-an, ketika kepemimpinan soeharto, orientasi pembangunan bangsa digeser ke arah ekonomi, sementara proses – proses yang dirintis sejak tahun 50-an belum mencapai tingkat kematangan.
Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televise, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Perkembangan telematika penulis bagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.

2.3 TREND TELEMATIKA KE DEPAN

Berkembangnya kemajuan teknologi yang semakin pesat, masyarakat diharuskan untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Mengenai trend ke depan Telematika, merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai suatu trend (walau sesaat) di dalam masyrakat. Hal terpenting dalam proses perkembangannya yaitu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga tidak merugikan pihak lain dan tidak menguntungkan diri sendiri (egois). Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi.
Antarmuka pun sudah semakin bersahabat,seperti software Microsoft, desktop Ubuntu, GoogleApps, YahooApps Live.
Semua itu berlomba-lomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya. Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Ada lima kelompok industry yang berperan besar dalam perkembangan trend telematika ke depan, diantaranya:
1. Infrastruktur Telekomunikasi (biasanya resiko bisnis paling besar)
2. Infrastruktur Internet (biasanya resiko bisnis sedang & rendah)
3. Hosting service (biasanya resiko bisnis rendah)
4. Transaction type service (biasanya resiko bisnis rendah)
5. Content / knowledge producer (biasanya resiko bisnis rendah)

2.4 PERKEMBANGAN TELEMATIKA DARI BERBAGAI ASPEK

E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. 
Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.

E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim. 
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine - Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.

E-learning
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs. 
Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan. 
Peranan web kampus atau sekolagh termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. 
Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di dunia internet.
Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.

E-Banking
Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan Telematika yang sangat pesat menjadikannya bagian dari insfrastruktur pembangunan. Sebagai bukti, Telematika dapat mempercepat transaksi dan perhitungan bisnis menjadi lebih akurat melalui e-commerce. Hampir semua transaksi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, contohnya adalah penggunaan internet banking yang semakin gencar belakangan ini.
Internet banking atau e-banking adalah salah satu aplikasi di dunia bisnis yang berbasis internet. E-banking didukung oleh perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan tentunya internet. Di Indonesia sendiri, hampir semua bank sudah mempunyai aplikasi internet banking, sebagai contoh Bank BCA dengan aplikasi Klik BCA.
Adapun persyaratan bisnis untuk Internet Banking adalah :
Aplikasi yang mudah digunakan : implementasi agar memudahkan pengguna adalah melalui pendekatan menggunakan web browser.
Layanan dapat dijangkau dimana saja : dengan menggunakan internet sebagai penghubung, memungkinkan untuk aplikasi ini dapat diakses dari mana saja di dunia.
Murah : dengan adanya internet, biaya pengaksesan Internet Banking menjadi lebih murah.
Aman : untuk keamanan, dilakukan dengan menerapkan teknik kriptografi (penggunaan enkripsi dengan SSL/ Secure Socket Layer) atau VPN( Virtual Private Network) untuk menghubungkan kantor pusat dengan kantor cabang.
Dapat diandalkan.

2.5 STUDI KASUS TELEMATIKA : EPAPER GUNADARMA

Seiring perkembangan telematika yang semakin maju, semakin bertambah juga orang-orang yang menyalahgunakannya.Tidak heran jika kita lebih sering mendengar dan mengetahui kasus-kasus telematika yang bernilai negatif dibandingkan dengan dampak positif telematikanya. Kasus terbaru bahkan melibatkan negara, bukan hanya satu melainkan dua negara. Ya, kasus tersebut adalah penyadapan yang dilakukan Australia terhadap petinggi negara kita, Indonesia.
Walaupun kasus tersebut sedang "laku" di mana-mana, tapi saya tidak akan membahas kasus tersebut, karena sudah terlalu banyak yang membahasnya. Di sini saya akan membahas contoh kasus telematika yang bernilai positif, yaitu pemanfaatan telematika dalam bidang pendidikan. Contoh yang saya ambil ini terinspirasi dari saya sendiri dan teman-teman di Gunadarma. Contoh kasus telematika ini mengenai e-paper.
E-paper adalah salah satu fasilitas yang dikembangkan oleh bagian perpustakaan Universitas Gunadarma. E-paper ini dibuat untuk membantu para mahasiswa yang akan atau sedang melakukan Penulisan Ilmiah, Skripsi, ataupun penulisan Jurnal. Jadi, melalui e-paper ini mahasiswa Gunadarma dapat melihat contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal yang dimiliki oleh perpustakaan Gunadarma. Dalam e-paper tersebut kita dapat melihat PI dan Skripsi mulai dari cover sampai listing programnya.
E-paper ini sangat membantu saya dan teman-teman yang semester 6 kemarin harus membuat Penulisan Ilmiah. Karena dengan adanya e-paper ini kita tidak bingung lagi untuk menentukan bagaimana format penulisannya, kalimat-kalimat yang digunakan, tahapan penulisan dalam setiap babnya, dan lain-lain. Walaupun kita dibimbing oleh Dosen Pembimbing dalam penulisannya, e-paper tetap sangat membantu, setidaknya kita jadi tidak perlu melakukan banyak revisi karena kita sudah melihat contoh-contoh yang ada di e-paper, dimana contoh-contoh tersebut sudah "sah" atau benar. Dengan adanya e-paper ini sangat membantu mahasiswa gunadarma dalam kegiatan akedimiknya, khususnya penulisan atau tugas akhir. 
Pemanfaatan telematika dalam hal ini berdampak sangat positif, saya dan teman-teman bahkan mungkin seluruh mahasiswa gunadarma yang sudah mengetahui e-paper, pasti sudah mendapatkan manfaat positifnya. Namun, mungkin belum seluruh mahasiswa mengetahui fasilitas ini, khususnya mahasiswa baru. Oleh karena itu, perlu "promosi" lain agar seluruh mahasiswa dapat mengetahuinya, sehingga ketika mereka membutuhkan contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal, mereka tidak lagi kesulitan.
Menurut saya, pemanfaatan telematika seperti e-paper ini perlu disebarluaskan dan dikembangkan lagi, tidak terbatas hanya pada instansi atau bidang tertentu saja, apalagi manfaatnya berdampak positif.

3. PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


4. DAFTAR PUSTAKA

http://annisafujiyana.blogspot.co.id/2014/10/paper-telematika_24.html
http://ebbyboooy.blogspot.co.id/2013/10/tugas-pengantar-telematika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://upadama.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-telematika.html
http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2012/10/pengantar-telematika.html
http://duduul.com/langkah-dan-cara-membuat-paper-yang-baik-dan-benar/
http://bangwildan.web.id/berita-155-pakar-telematika-indonesia.html
http://www.lsp-telematika.or.id/

Jumat, 13 Januari 2017

Sejarah dan Perkembangan Navigasi GLONASS Milik Rusia

GLONASS (Rusia: ГЛОНАСС, IPA: [ɡlɐnas]; Глобальная навигационная спутниковая система; transliterasi Globalnaya navigatsionnaya sputnikovaya sistema), atau "Global Navigation Satellite System", adalah sistem navigasi berbasis satelit-ruang yang beroperasi di dinas navigasi radio-satelit dan digunakan oleh Angkatan Pertahanan Aerospace Rusia. Ini memberikan alternatif untuk GPS dan sistem navigasi alternatif kedua dalam operasi dengan cakupan global dan presisi yang sebanding.
Produsen perangkat GPS mengatakan bahwa menambahkan GLONASS dibuat lebih satelit yang tersedia untuk mereka, yang berarti posisi bisa diperbaiki lebih cepat dan akurat, terutama di daerah built-up di mana pandangan ke beberapa satelit GPS dikaburkan oleh bangunan. Smartphone umumnya cenderung menggunakan chipset yang sama dan versi digunakan sejak 2015 menerima sinyal GLONASS dan informasi posisi bersama dengan GPS. Sejak 2012, GLONASS adalah kedua yang paling sering digunakan positioning system di ponsel setelah GPS. Sistem ini memiliki keuntungan bahwa pengguna smartphone menerima penerimaan yang lebih akurat mengidentifikasi lokasi dalam waktu 2 meter.
Pengembangan GLONASS mulai di Uni Soviet pada tahun 1976. Dimulai pada tanggal 12 Oktober 1982, banyak peluncuran roket menambahkan satelit untuk sistem sampai konstelasi selesai pada tahun 1995. Setelah penurunan kapasitas selama akhir 1990-an, pada tahun 2001, di bawah presiden Vladimir Putin , pemulihan sistem itu dibuat prioritas pemerintah atas dan pendanaan substansial meningkat. GLONASS adalah program yang paling mahal dari Badan Antariksa Federal Rusia, memakan sepertiga dari anggaran tahun 2010.
Pada tahun 2010, GLONASS telah mencapai cakupan 100% dari wilayah Rusia dan bulan Oktober 2011, konstelasi orbital penuh 24 satelit dipulihkan, memungkinkan cakupan global penuh. desain GLONASS satelit 'telah mengalami beberapa upgrade, dengan versi terbaru yang menjadi GLONASS-K

Globalnaya Navigatsionnaya Sputnikovaya Sistema (GLONASS)
a.Sejarah dan Status

Sabtu, 19 November 2016

JURNAL PEMANFAATAN JEJARING SOSIAL SEBAGAI MEDIA PENDUKUNG

Pemanfaatan Jejaring Sosial Sebagai Media Pendukung Proses Pembelajaran Teknologi Informasi Dan Komunikasi di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Payakumbuh

Kiki Nidya Stephanie1, Legiman Slamet2, Ahmad Jufri2

Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer

Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang

Email : qiestephanie@yahoo.com

 

ABSTRACT

 

This study specifically aims to determine the use of facebook amongst students of SMAN 4 Payakumbuh, and to investigate the students' response to the use of facebook as a medium of learning support. This study uses a descriptive study, in which only describe a situation or event does not explain the relationship and do not test hypotheses and make predictions. The study population was a tenth grade students of SMAN 4 Payakumbuh, semester 1. By using purposive sampling technique, class X4 obtained as a sample class. Data were obtained from the research literature (library research) and field research (field research) with a questionnaire instrument that contains 22 written statement, which must be answered by the respondents. A technique of data analysis in this research is to use the technique of percentage. The results showed that, in general, students of SMAN 4 Payakumbuh have regular and accustomed to using facebook, and for this use the facebook application just for fun. The research shows that the use of facebook as a medium of learning support have a positive impact for students, because not only students can play the facebook app, but can also use facebook as a medium for learning and discussion about learning.

 

Keyword : facebook, media, descriptive

 

I.         Pendahuluan

 

Facebook menduduki rangking pertama sebagai jejaring sosial yang

 

terlaris diantara jejaring-jejaring sosial lainnya. Tercatat perkembangan penggunaan facebook oleh masyarakat Indonesia yang mencapai pertumbuhan 64.5% pada tahun 2008 (Budi Putra mantan editor Harian Tempo yang dirilis oleh CNET Asia portal IT). Indonesia merupakan satu dari beberapa negara yang mengalami perkembangan pesat dalam

 

penggunaan        facebook.         Dari         data         yang         diperoleh         dari

 

1 Prodi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer untuk wisuda periode 96 Maret 2013

 

2 Dosen Jurusan Teknik Elektronika FT-UNP

 

1


 

 

 

www.tutorialblogging.com bahwa tabel hasil survey pengguna facebook di berbagai negara, Indonesia menduduki 10 besar penggunaan facebook per Maret 2011 :

 

Tabel1. 10 besar pengguna facebook

 

 

 

Sumber : www.tutorialblogging.com

 

Pada tabel 1. dapat dilihat, Indonesia menduduki peringkat kedua pengguna facebook terbanyak diseluruh dunia. Sebanyak 34.999.080 orang Indonesia menggunakan facebook. Facebook sebagai website jejaring sosial, memberikan pelayanan dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Facebook juga menyediakan berbagai macam aplikasi yang menarik, salah satunya berbagai macam permainan yang sering muncul di facebook. Para pengguna juga diberikan kemudahan

 

 

 

2


 

 

 

dengan fasilitas group, dimana para pengguna dengan keperluan tertentu dapat berkumpul pada satu grup dan saling bertukar informasi.

 

Penggunaan facebook yang sangat mudah, membuatnya sangat digemari. Tetapi dibalik kemudahan yang diberikan facebook, terdapat pula kekurangan yang membuat pengguna harus berhati-hati dan tetap menjaga penggunaannya. Apalagi dikalangan remaja yang menjadi pengguna facebook terbanyak saat ini. Kalangan pelajar, tak terkecuali pelajar SMA N 4 Payakumbuh, perlu diberikan pengarahan tentang penggunaan facebook yang lebih baik, yang tidak hanya sebagai ajang untuk memperbanyak teman, berkomunikasi dengan teman melalui status atau komentar-komentar yang dapat ditulis di dinding atau status sesama teman di facebook.

 

Facebook dapat digunakan sebagai media dalam pendidikan. Menurut Mazman (2010:446), model dari penggunaan facebook bagi institusi kependidikan atau dunia kependidikan terdiri dari 3 variabel pokok yaitu :

 

1)     Sebagai media komunikasi

 

2)     Sebagai media kolaborasi/ kerjasama

 

3)      Sebagai  media  untuk  berbagi  gagasan,  sumber  informasi  dan  materi-

 

materi informasi

 

Dewasa ini, dengan perkembangan media cetak, media elektronik serta teknologi informasi dan komunikasi, sumber belajar yang ada semakin banyak. Dalam posisi yang demikian, maka guru harus mampu memerankan diri sebagai fasilitator bagi siswa, khususnya dalam pemanfaatan berbagai

 

 

3


 

 

 

sumber belajar, baik yang tersedia di sekolah maupun diluar sekolah. Guru harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas, mengenal teknologi, dan kreatif memanfaatkan situasi lingkungan yang dapat dijadikan sumber belajar, disamping bahan-bahan pustaka. Dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pemanfaatan facebook sebagai media pendukung proses pembelajaran oleh siswa SMA N

 

4  Payakumbuh.

 

A.  Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Menurut Zulkifli (2010:16) bahwa bagi para pengajar, internet bermanfaat dalam mengembangkan profesinya, karena dengan internet dapat : (a) meningkatkan pengetahuan, (b) berbagi sumber diantara rekan sejawat, (c) bekerjasama dengan pengajar di luar negeri, (d) kesempatan mempublikasikan informasi secara langsung, (e) mengatur komunikasi secara teratur, dan (f) berpartisipasi dalam forum-forum lokal maupun internasional. Di samping itu para pengajar juga dapat memanfaatkan internet sebagai sumber bahan mengajar dengan mengakses rencana pembelajaran atau silabus online dengan metodologi baru, mengakses materi ajar yang cocok untuk siswanya, serta dapat menyampaikan ide-idenya.

 

Sementara itu siswa juga dapat menggunakan internet untuk belajar sendiri secara cepat, sehingga akan meningkatkan dan memeperluas pengetahuan, belajar berinteraksi, dan mengembangkan kemampuan dalam belajar. Menurut Association for Educational Communications

 

 

4


 

 

 

and Technology yang dikutip dari Zulkifli (2010:33) bahwa sumber pembelajaran adalah segala sesuatu atau daya yang dapat dimanfaatkan oleh guru, baik secara terpisah maupun dalam bentuk gabungan, untuk kepentingan belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tujuan pembelajaran.

 

B.  Jejaring Sosial

 

Pengajar (guru) dan kemajuan teknologi informasi untuk saat ini adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, artinya guru dituntut untuk paling tidak mengetahui atau mengikuti kemajuan teknologi informasi. Dalam halnya penggunaan facebook, guru juga dapat memetik manfaat yang baik dalam penggunaannya. Diantaranya dalam Dominikus (2010:175) beberapa manfaat facebook untuk guru (pendidik) :

 

a)   Pihak pengajar (guru) bisa memantau aktivitas para murid didiknya melalui facebook.

 

b)  Untuk hal pribadi tentu saja dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, teman-teman lama, mantan siswa dan lain sebagainya.

 

c)   Menampilkan figur guru tersebut.

 

d)  Guru bisa memberikan nasihat melaui postingan status, membuat note artikel yang berisi mengenai ilmu pengetahuan atau trik tertentu yang dibagi kepada siswa.

 

 

 

 

 

5


 

 

 

e)   Bagi guru yang memiliki blog maka bisa membagi link dan tulisannya melalui facebook.

 

C.    Media Pembelajaran

 

Kata media berasal dari bahasa latin medius yang secara harfiah berarti tengah, perantara atau pengantar. Menurut Arsyad (2011:5) istilah media bahkan sering dikaitkan atau digantikan dengan kata teknologi yang berasal dari kata latin tekne (bahasa inggris art) dan logos (bahasa Indonesia ilmu). Dengan demikian, teknologi pembelajaran dimaksudkan bagaimana kita menggunakan media atau alat bantu dalam mengajar. Menurut Sosiawan (2000:3), hakekat media dalam ilmu komunikasi adalah yang digunakan sebagai alat (channels) untuk menyampaikan pesan (message) dari komunikator/sumber kepada audience/komunikan.

 

D.  Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Pemanfaatan teknologi dalam sistem pembelajaran menimbulkan pembelajaran berbasis elektronik sebagai hasil teknologi. Salah satu aplikasi teknologi adalah teknologi informasi dan komunikasi. Pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi ini yang telah mengubah sistem pembelajaran pola konvensional atau tradisional menjadi pola bermedia, diantaranya media komputer dengan internetnya yang memunculkan e-learning. Pada pola pembelajaran bermedia ini, pembelajar dapat memilih materi pembelajaran

 

 

 

 

 

6


 

 

 

berdasarkan  minatnya,   motivasi,   semangat,   menarik  perhatian   dan

 

sebagainya.

 

II.         Metode

 

A.      Jenis Penelitian

 

Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif karena mengungkap keadaan sebagaimana adanya, dimana bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.

 

B.       Lokasi, Populasi dan Sampel Penelitian

 

Lokasi penelitian ini dilaksanakan di kelas X semester I di SMU Negeri 4 Payakumbuh Tahun pelajaran 2011/2012. Pada penelitian ini yang dijadikan sebagai populasi adalah siswa kelas X Semester I SMA N 4 Payakumbuh. Teknik sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Menurut Sugiyono (2009:300) purposive sampling adalah pengambilan sample sumber data dengan pertimbangan tertentu. Maka digunakan kelas X4 sebagai kelas sampel, dengan pertimbangan seluruh siswanya telah terdaftar sebagai anggota jejaring sosial facebook.

 

C.      Instrumen Penelitian

 

Instrumen penelitian merupakan alat bantu bagi peneliti dalam menggunakan metode pengumpulan data. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah angket.

 

D.      Teknik Analisis Data

 

 

 

 

 

 

7


 

 

 

Teknik   untuk   mengolah   data   dari   angket   dilakukan   dengan

 

menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :

 

1.   Menjumlahkan setiap jawaban angket

 

2.   Menyusun frekuensi jawaban

 

3.   Membuat tabel frekuensi

 

4.   Menghitung persentase frekuensi dari setiap jawaban dengan menggunakan rumus : P =

Dimana

 

P      = Persentase frekuensi dari setiap jawaban responden

 

f       = Frekuensi dari setiap jawaban responden

 

n      = Jumlah Responden

 

5.   Menafsirkan hasil angket dengan berpedoman pada data sebagai berikut :

 

0 %

= Tidak ada seorangpun

1% - 5 %

= Hampir Tidak ada

6% - 25%

= Sebagian Kecil

26% - 49%

= Hampir Setengahnya

50%

= Setengahnya

51% - 75%

= Lebih dari setengahnya

76% - 95%

= Sebagian Besar

96% - 99%

= Hampir seluruhnya

100%

= Seluruhnya

 

(Anas Sudijono, 2011:43)

 

 

 

8


 

 

 

III.         Hasil Penelitian

 

Deskripsi data penelitian ini berdasarkan kepada indikator angket mengenai permasalahan yang ingin diketahui, yang berjumlah 4 indikator.

 

a.        Pemahaman siswa mengenai facebook

 

Hampir semua orang sudah mengetahui dan menggunakan situs jejaring sosial ini. Demikian pula dengan siswa SMAN 4 Payakumbuh, yang juga telah cukup lama mengenal dan menggunakan facebook. Hal ini juga dapat disimpulkan dari pernyataan yang diajukan kepada siswa mengenai pemahaman terhadap facebook, diketahui bahwa 46,15% siswa telah mengenal facebook lebih dari 2 tahun yang lalu. Sebanyak 43% siswa menyatakan sangat setuju telah terbiasa menggunakan facebook. Bahkan juga dapat disimpulkan bahwa sebanyak 53,85% siswa juga telah bisa dan terbiasa menggunakan aplikasi facebook yang terdapat pada handphone.

 

b.        Motivasi penggunaan facebook

 

Berdasarkan observasi yang dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa pada umumnya siswa menggunakan facebook hanya sebatas bermain, update status atau sekedar melihat status teman yang lain. Melalui pernyataan angket, dapat diketahui sebanyak 46,15% siswa bermain internet ke warung internet terdekat untuk menggunakan internet, dan setidaknya 25,64% siswa menggunakan internet 2x seminggu. Dan juga dapat diketahui bahwa 30,77% siswa menyetujui

 

 

9


 

 

 

mengakses  alamat  situs  facebook  sebelum  membuka  halaman  situs

 

lain.

 

c.        Pemahaman mengenai facebook sebagai media pembelajaran

 

Penggunaan facebook sebagai salah satu media pendukung proses pembelajaran, membuat siswa lebih termotivasi dalam menggunakan facebook, tidak hanya untuk bersenang-senang. Hal ini dapat diketahui dari jawaban atas pernyataan-pernyataan siswa pada angket yang disebarkan dan observasi yang dilakukan terhadap kegiatan siswa pada group facebook kelas yang telah dibuat. Sebanyak 25,64% sangat setuju dan 38,46% siswa menyetujui ketika diberikan materi pembelajaran melalui facebook, siswa langsung mencari tahu dan mempelajarinya lebih lanjut. Walaupun sembari menggunakan facebook untuk pembelajaran siswa juga meng-update status, terlihat dari 30,77% siswa menyatakan sangat setuju dan 38,46% siswa menyatakan setuju. Sekitar 20,51% siswa menyatakan dapat mempelajari materi yang diberikan melalui facebook dengan baik. Dan 41,3% menyatakan setuju dapat mempelajari materi melalui facebook dengan baik, sedangkan hanya 5,13% siswa yang menyatakan tidak bisa memahami dengan baik.

 

Sebanyak 35,89% siswa memberikan persetujuan pernyataan bahwa guru sedikit mengulang kembali penjelasan dikelas mengenai materi yang telah diberikan melalui facebook, hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi bagi siswa. Sebanyak

 

 

10


 

 

 

23,08% siswa setuju bahwa siswa tidak menemui kesulitan yang berarti dalam mengakses materi melalui facebook.

 

Pada pernyataan angket dapat diketahui juga bahwa, 25,64% dari siswa menyatakan berdikusi dengan teman kelas setelah mendapatkan materi pembelajaran melalui facebook. Dan hampir setengah dari siswa, sebanyak 43,59% menyetujui pemberian pengumuman ujian melalui facebook. Hal ini dapat mempermudah sampai informasi pengumuman.

 

Dari tanggapan siswa dalam menggunakan facebook sebagai media komunikasi dalam belajar terlihat baik. Siswa dapat dengan antusias menanggapi pertanyaan-pertanyaan, materi maupun pengumuman yang diberikan guru melalui facebook. Hal ini membuktikan facebook dapat memberikan umpan balik yang positif sebagai media pendukung proses pembelajaran diluar kelas.

 

d.        Pendapat siswa mengenai facebook sebagai media pembelajaran

 

Setelah menggunakan facebook sebagai media pendukung proses pembelajaran, siswa menanggapi dengan sangat baik. Hampir setengah dari siswa, sebanyak 35,89% menyatakan sangat setuju dalam menggunakan facebook sebagai media untuk belajar dan hampir setengah dari siswa, yaitu sebanyak 38,46% menyatakan persetujuan yang menyatakan bahwa siswa selalu mengikuti perkembangan pembelajaran melalui facebook. Bahkan 30,77% siswa menyatakan sangat setuju dan 48,72% siswa menyatakan setuju

 

 

11


 

 

 

bahwa siswa merasakan lebih terbuka untuk berdiskusi dengan guru melalui facebook. Selanjutnya 38,46% siswa menyatakan bahwa pembelajaran melalui facebook sangat membantu untuk belajar dan 53,85% menyatakan pembelajaran melalui media facebook terasa menyenangkan. Sebanyak 30,77% siswa menyatakan bahwa pembelajaran melalui facebook sangat menarik.

 

IV.     Penutup

 

A.      Kesimpulan

 

Dari hasil penelitian peneliti dapat menyimpulkan beberapa hal, diantaranya :

 

1.     Pembelajaran menggunakan facebook sebagai media pendukung pembelajaran dalam kelas, secara umum dapat diterima siswa dengan baik dan antusias. Terbukti dengan 41,3% siswa menyetujui dapat menggunakan facebook sebagai media pendukung pembelajaran dengan baik.

 

2.     Pembelajaran melalui facebook dapat memberikan kemudahan dalam belajar kapan saja bagi siswa, sehingga facebook tidak hanya menjadi hiburan. Dimana hampir setengah dari siswa (25,64%) menyatakan dapat berdiskusi melalui facebook mengenai pembelajaran dengan baik.

 

3.      Selain  memberikan  kemudahan  dalam  pembelajaran  yang  dapat

 

dilakukan   ketika    mengakses    facebook,   48,72%    siswa    juga

 

 

 

 

 

 

12


 

 

 

menyatakan  merasa  lebih  terbuka  untuk  berdiskusi  dengan  guru

 

pada halaman situs facebook grup.

 

4.     Pembelajaran dengan memanfaatkan facebook sebagai media pendukung, berdampak positif terhadap siswa dan juga guru. Siswa mendapati pembelajaran menggunakan facebook sebagai media pendukung sebagai pembelajaran yang menyenagkan. Dimana 53,85% siswa menyatakan rasa senang dengan penggunaan facebook sebagai media pembelajaran.

 

B.       Saran

 

1.     Diperlukan penyediaan fasilitas internet yang memadai dan serta edukasi tentang penggunaan internet dan fasilitas facebook agar dapat digunakan dengan baik dan benar.

 

2.     Agar facebook dapat digunakan sebagai media pendukung proses pembelajaran, diperlukan komitmen yang tinggi serta konsistensi oleh guru dan siswa agar semangat dalam menggunakan facebook sebagai media pendukung proses pembelajaran tetap berlanjut.

 

3.     Perlu adanya bimbingan kepada guru mata pelajaran TIK yang akan menggunakan facebook sebagai media pendukung pembelajaran. Karena dari observasi yang peneliti lakukan, tidak semua guru mata pelajaran TIK khususnya, mengerti tentang penggunaan facebook sebagai media pendukung proses pembelajaran dan bahkan tak sedikit guru yang memiliki account facebook.

 

 

13


 

 

 

4.     Dengan adanya facebook sebagai media pendukung proses pembelajaran, diharapkan siswa dapat memanfaatkan fasilitas internet dengan lebih baik dan terawasi.

 

Catatan : Artikel ini disusun berdasarkan skripsi penulis  dengan pembimbing I

 

Drs.  Legiman  Slamet,  MT  dan  pembimbing  II  Drs.  H  Ahmad  Jufri,

 

M.Pd.

 

V.         DAFTAR PUSTAKA

 

Abdu Rahman Lumban Tobing. 2010. Pola Penggunaan Facebook Di Kalangan Mahasiswa USU (Studi Deskriptif Mengenai Pola Penggunaan Facebook Di Kalangan Mahasiswa USU). Medan.

 

Asdani Kindarto dan Smitdev Community. 2010. Efektif Blogging Dengan Aplikasi Facebook. Jakarta : Elex Media Komputindo.

 

Anas Sudijono. 2010. Pengantar Statistik Pendidikan. Jakarta. Rajawali Pers.

 

Azhar Arsyad. 2011. Media Pembelajaran. Jakarta : Rajawali Pers. Depdiknas. 2005. Modul Keterampilan Komputer dan Pengolahan

Informasi. Dikmenjur, Jakarta.

Depdiknas. 2004. Kurikulum Edisi 2004. Dikmenjur, Jakarta.

 

Dominikus Juju dan Feri Sulianta. 2010. Hitam Putih Facebook. Jakarta : Elex Media Komputindo.

 

Feni Handayani. 2010. Pengaruh Jejaring Sosial dan Perilaku Siswa Terhadap Hasil Belajar Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi Siswa Kelas X di SMK Kartika I-1 Padang. Padang .

 

Lusi Erma Rachmayani. 2011. Studi Penggunaan Social Networking Sebagai Media Pembelajaran Bagi Mahasiswa Akuntansi Di UPN “Veteran” JATIM.

 

Muhammad Adri. 2008. Guru GO BLOG . Padang : Elex Media Komputindo.

Mukhamad Nurkamid, Moh Dahlan, Arief Susanto, Tutik Khotimah. 2011.

 

Pemanfaatan Aplikasi Jejaring Sosial Untuk Media Pembelajaran. Mazman, Sacide Guzin and Yasemin kocak usluel. 2010. Modelling

 

Educational Usage of Facebook. Taken from Jurnal Homepage : www.elsevier.com/locate/compedu.

 

Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta :PT Rineka Cipta.

 

Sudjana. 1996. Metode Statistik. Bandung: Tarsito. Sugiyono.2010. Statistika Untuk Penelitian. Bandung. Alfabeta

 

Zulkifli. (2010). Internet For Teacher Panduan Internet untuk Para Pendidik. Jakarta : Cakrawala

 

 

 

14