Pengertian Organisasi Menurut
Pendapat Para Ahli
1. Organisasi
adalah penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan;
sususan dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang
teratur; gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan tertentu).(M. dahlan Al
Barry, Kamus modern bahasa Indonesia)
2. Organisasi
adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb)
sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia)
3. Organisasi
adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas,
daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur
pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk
SMU Kelas I)
4. Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.(Stoner)
5. Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.(James
D. Mooney)
6. Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih. (Chester I. Bernard)
Contoh Bentuk Bagan Organisasi
Pengelompokan jenis
organisasi dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) bentuk tunggal,
yaitu pucuk pimpinan berada ditangan, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan
bersumber kepada satu orang saja.
(2) bentuk komisi, pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari
beberapa orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai
suatu kesatuan.
2. Berdasarkan sifat
hubungan personal
(1) organisasi formal
adalah organisasi yang diatur secara resmi, seperti : organisasi pemerintahan,
organisasi yang berbadan hukum
(2) organisasi informal, adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan
bersifat pribadi, antara lain kesamaan minat atau hobby.
3. Berdasarkan tujuan
Organisasi ini dapat
dibedakan, yaitu :
(1) organisasi yang tujuannya hanya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’
(2) organisasi sosial atau ‘non profit oriented ‘.
4. Berdasarkan
kehidupan dalam masyarakat, yaitu ;
(1) organisasi pendidikan
(2) organisasi kesehatan
(3) organisasi pertanian, dan lain lain.
5. Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi, misalnya organisasi produk makanan
(2) Organisasi berorientasi pada politik, misalnya partai politik
(3) Organisasi yang bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4) Organisasi pemelihara, misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain
lain.
6. Berdasarkan pihak
yang memakai manfaat.
Organisasi ini meliputi
:
(1) Mutual benefit organization, yaitu organisasi yang pemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi,
(2) Service organization, yaitu organisasi yang pemanfaatannya dinikmati oleh
pelanggan, misalnya bank,
(3) Business Organization, organisasi yang bergerak dalam dunia usaha, seperti
perusahaan-perusahaan,
(4) Commonwealth organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan kesehatan,
contohnya rumah sakit, Puskesmas.
Bentuk – Bentuk Organisasi
Terdapat 3 bentuk utama
dalam organisasi bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3. Perseroan Terbatas (PT)
1. Perusahaan
Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya
satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi
atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan perusahaan
Perseorangan
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak
memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan
harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus
dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan
a. tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban
pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta
perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh
meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang
rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini
tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala
yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi
besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
2. Perusahaan
Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana
dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga
tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah
perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama
bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab
sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh
satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan
satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi
R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan
Perusahaan Persekutuan
a. Modal tersedia banyak
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
c. Keahlian dan ketrampilan bertambah
d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan
Persekutuan
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. Umur yang terbatas
c. Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut
Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah
persekutuan dapat berupa :
a. Otensible partner
b. Active partner
c. Secret partner
d. Dormant partner
e. Nominla partner
f. Subpartner
g. Limited partner
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah
dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan
menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi
pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan
akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang
tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya
keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya
jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva
yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan bentuk PT
a. Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang
yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang
besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan
yang ada.
Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang
usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang
berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham
minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak
ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak
individu.
Garis kekuasaan dalam
Perseroan Terbatas ialah :
a. Shareholder
(Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan
mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih
akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b. Dewan Direktur
(Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan
suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c. manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk
oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board
of directors.
4. Koperasi
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha
kecil.
Bentuk Lain Organisasi
1. Joint Venture
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu
bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk
tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan
yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture biasanya
digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan
modal besar.
Karakteristik utama
joint venture adalah :
a. Dibatasi pada proyek tertentu
b. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek
sudah benar-benar selesai
c. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi
sesuai perjanjian
2. Sindicate
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang
mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
3.Franchisee
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah
antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk
menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain
(franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut
denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Sumber :
Siagian, Sondang P. 2001. Manajemen Terapan Dalam Organisasi, Rajawali Press.
Jakarta
http://organisasi.org/pengertian_definisi_dan_arti_organisasi_organisasi_formal_dan_informal_belajar_online_lewat_internet_ilmu_manajemen
http://murnywantis.wordpress.com/2013/05/09/bentuk-organisasi-perusahaan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
http://handpage.blogspot.com/p/definisi-dan-pengertian-organisasi.html
http://blogging.co.id/pengertian-organisasi-dan-tujuannya